bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang kakek berinisial SN (72) diamankan aparat Polresta Banjarmasin atas dugaan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak berusia 9 tahun di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, Senin (24/11).
Dalam pemeriksaan, SN mengakui bahwa dugaan perbuatan tersebut sudah berlangsung sejak Agustus hingga November 2025. Selama periode itu, terlapor diduga beberapa kali melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.
Kasubnit PPA Polresta Banjarmasin, Iptu Partogi Hutahaean, yang mendampingi proses pemeriksaan, menyampaikan bahwa terlapor memberikan sejumlah keterangan terkait rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, tindakan itu dilakukan berulang kali, termasuk satu kali tindakan yang tergolong lebih berat.
Peristiwa pada 24 November 2025 diduga menjadi puncak dari rangkaian kejadian, di mana terlapor mengakui melakukan tindakan yang lebih serius terhadap korban.
Terlapor juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada korban pada beberapa kesempatan. Namun, hal tersebut tetap tidak menghapus unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Saat ini, SN telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh keterangan, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti-bukti lainnya.









