Pelaku yang penyekapan siswa SMK berinisial SSA (24) berhasil di bekuk di kediamannya di wilayah Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati
Siswi SMK di Cianjur itu dihujam dua tembakan di bagian kepala. Ia tewas setelah meminta tanggung jawab eks pacar karena hamil.
Seorang siswi SMK di Cianjur bernama Ria Puspita (18) ditemukan tewas usai ditembak mantan pacar dengan senapan angin dari jarak dekat.