Peristiwa & Hukum

Usai Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Dua Pria di Banjarbaru

Momen menjelang pergantian tahun berujung kisah pedih untuk remaja perempuan berusia 14 tahun di Banjarbaru.

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi akhir tahun 2023 di Banjarbaru.

bakabar.com, BANJARBARU - Momen menjelang pergantian tahun berujung kisah pedih untuk remaja perempuan berusia 14 tahun di Banjarbaru.

Remaja yang sebut saja bernama Melati itu menjadi korban rudapaksa pelaku berinisial RCY (22) dan DA (20), Kamis (28/12) dini hari.

"Sebelumnya korban dijemput oleh salah seorang saudara. Mereka kemudian menuju sebuah rumah di Landasan Ulin," papar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, Rabu (3/1).

Setibanya di rumah tersebut, korban dicekoki minuman keras oleh RCY dan kawan-kawan. Lantas dalam kondisi mabuk, korban dibawa RCY ke kamar dan disetubuhi.

Beberapa menit berselang, RCY keluar kamar dan melanjutkan mengonsumsi minuman keras. Kemudian DA masuk ke kamar dan menggerayangi korban yang tertidur lantaran mabuk.

Mengetahui kejadian itu, sontak orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Liang Anggang.

"Setelah mendapatkan laporan, penyelidikan langsung dilakukan dan berujung dengan penangkapan kedua pelaku. Namun kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain," tegas Pardede.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner