Kasus Pemerkosaan

Pakai UU TPKS, Kompolnas Minta Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan di Parigi Moutong

Pemerkosaan keji yang dilakukan oleh 11 orang terhadap remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong diharapkan mendapatkan hukuman maksimal.

Featured-Image
Ilustrasi pemerkosaan keji yang dilakukan 11 orang terhadap remaja 15 tahun. Ilustrasi/Dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Kasus pemerkosaan keji yang terjadi pada seorang anak berinisial RO (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyita etensi publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kasus ini diberatkan dengan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menngatakan penyertaan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan dapat memberikan pemberatan agar para pelaku mendapatkan hukuman berat.

"Penggunaan Pasal 2 UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta perlindungan kepada korban," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (2/6).

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Oleh 11 Orang di Parigi Moutong, LPSK Langsung 'Jemput Bola'

Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak yang menimpa RO (15) di Parigi Moutong sangat meresahkan karena kondisi fisik korban memburuk setelah kejadian tersebut, rahimnya harus segera diangkat karena kejadian biasab itu.

Apalagi, pernyataan yang tidak menusiwai keluar dari Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5). Ia menyatakan kasus tersebut bukan pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Bahkan ia mengungkapkan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa, tetapi ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah.

Baca Juga: Achraf Hakimi Didakwa Melakukan Pemerkosaan!

Dalam kasus ini, lanjut Poengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, juga digunakan Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Jika melihat pasal perulangan kejahatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 (5 tahun) sehingga total 20 penjara," jelas Poengky.

Sanksi pidana kepada para pelaku juga bisa diperberat dengan adanya kerusakan fungsi reproduksi yang dialami korban.

"Maka, ancaman hukuman bisa ditambah," sebut Poengky.

Baca Juga: Bermodus 'Induksi Alami', Seorang Anak jadi Korban Pemerkosaan Pemilik Yayasan di Sidoarjo

Kasus tersebut terjadi sejak April 2022, kemudian keluarga RO pada bulan Januari 2023 melaporkan ke Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.

Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam kurun waktu 10 bulan.

Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Sementara itu, MKS yang iktu melakuakan perbuatan keji itu ternyata merupakan oknum anggota Polri. Ia saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menjadi tersangka dengan alasan belum cukup bukti.

Editor


Komentar
Banner
Banner