bakabar.com, JAKARTA - Bek Paris Saint-Germain Achraf Hakimi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 23 tahun, yang melapor ke pihak kepolisian setempat Prancis pekan lalu.
Meski tidak mengajukan tuntutan, kesaksian wanita tersebut membuka penyelidikan atas bek tim nasional Maroko itu.
Kantor Kejaksaan di Nanterre, Paris mengatakan Hakimi sudah diintergorasi oleh penyelidik atas tuduhan tersebut pada Kamis sore waktu setempat. Dia kemudian didakwa oleh hakim dan kini berada di bawah pengawasan pihak keamanan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Prancis, dakwaan awal dari hakim menunjukkan adanya kecurigaan tindakan kejahatan. Dan si terdakwa harus selalu berada di bawah pengawasan hingga tim penyelidik menyelesaikan investigasi mereka.
Baca Juga: Seleksi Pemain Timnas U-22 SEA Games 2023, Ini Kriteria Ala Indra Sjafri
Selain berada di bawah pengawasan pihak kepolisia, Hakimi juga dilarang melakukan kontak dengan korban, namun ia masih diizinkan untuk meninggalkan wilayah Prancis.
Hingga saat ini, Hakimi dan juga Paris Saint-Germain belum memberikan komentar terkait kejadian tersebut. Sementara kuasa hukum Hakimi, Fanny Colin menyangkal tuduhan pemerkosaan terhadap kliennya.
“Achraf Hakimi membantah keras tuduhan terhadapnya selama wawancara polisi. Didakwa memberi Hakimi kemungkinan untuk membela diri dengan banyak hak, terumana untuk memiliki akses ke berkas perkara,” tulis pernyataan Colin dikutip dari The Guardian.
“Menurut unsur yang saat ini berada di tangan polisi bahwa Hakimi dalam kasus ini adalah korban dari upaya pemerasan.”
Baca Juga: Lazio Kejutkan Napoli di Kandang Sendiri
Hakimi yang bermain impresif bersama tim nasional Maroko pada Piala Dunia 2022 Qatar hingga ke babak semifinal, berhasil meraih penghargaan FIFPRO World XI 2022 pada acara penghargaan Terbaik FIFA di Paris, Selasa (28/2) WIB.
Pemain berusia 24 tahun itu bergabung ke PSG pada tahun 2021 dan membantu klub memenangkan gelar Liga Prancis musim lalu.