Kasus Pemerkosaan

Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara

Sidang vonis pelaku pemerkosaan bermodus induksi, Alton Pinandhita (33) berlangsung hari ini (9/5) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Althon divonis 8 tahun penjara

Featured-Image
Pelaku pemerkosaan bermodus induksi alami di Sidoarjo divonis 8 tahun penjara pada Selasa (9/5). (Foto: apahabar.com/HanaaSeptiana)

bakabar.com, SURABAYA - Sidang vonis pelaku pemerkosaan bermodus induksi, Alton Pinandhita (33) berlangsung hari ini (9/5) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Althon divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider 3 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim saat sidang yang berlangsung secara hybrid itu, Selasa (9/5).

Hakim mengatakan 2 hal yang memberatkan hukuman Althon. Yakni perbuatan asusila dilakukan lebih dari satu kali dan sudah pernah dihukum (residivis).

Saat ditanya hakim mengenai vonis tersebut, Althon langsung menerima. Dia juga tidak berencana melakukan banding.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Bermodus 'Induksi Alami' di Sidoarjo Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim. Sebab, vonis hakim masih lebih dari 2/3 tuntutan. Selain itu, terdakwa juga telah menerima vonis tersebut.

“Tuntutan kami kan 9 tahun, vonisnya 8 tahun dan terdakwa menerima, ya sudah kami tidak banding,” ucap Faris usai sidang.

Sementara itu, Pendamping hukum korban, Tis’at Arifandi mengaku puas dengan vonis tersebut. Setelah ini, pihaknya akan fokus kepada pemulihan psikis korban.

“Yang pasti korban masih kami didampingi walau sudah vonis,” tandas Tisat.

Baca Juga: Bermodus 'Induksi Alami', Seorang Anak jadi Korban Pemerkosaan Pemilik Yayasan di Sidoarjo

Untuk diketahui, Althon merupakan pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang sedang hamil. Dia memperkosa pelaku dengan modus induksi alami pada kurun Juli hingga Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Unit Kegiatan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) pada konferensi pers Jumat (31/3) di Surabaya.

Dari keterangannya, APP merupakan pendiri dan pembina yayasan penampungan perempuan hamil di luar nikah di Sidoarjo. Pemerkosaan terjadi saat korban mengeluh perutnya sedang kontraksi dan ingin segera dibawa ke rumah sakit. APP menolak permintaan korban dan malah menawarkan untuk induksi alami.

Baca Juga: Luka 13 Tusukan, Seorang Guru di HSS Kabur dari Percobaan Pemerkosaan

"Induksi alami di sini maksudnya berhubungan seksual dengan dalih untuk memperlancar persalinan, tutur salah satu tim UKBH Unair," Iqbal Felisiano.

Sang korban yang polos dan tak tahu induksi yang dimaksud akhirnya mengiyakan permintaan APP. Dari keterangan korban, APP melakukan induksi ini sebanyak 4 kali. Korban juga menceritakan bahwa modus ini juga digunakan APP untuk memperkosa perempuan lain di yayasan itu.

Editor
Komentar
Banner
Banner