Kasus Pemerkosaan

Pelaku Pemerkosaan Bermodus 'Induksi Alami' di Sidoarjo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pelaku pemerkosaan bermodus induksi alami di Sidoarjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo hari ini. Pelaku dituntut 9 tahun penjara.

Featured-Image
Pengadilan Negeri Sidorjo menjadi lokasi sidang pelaku pemerkosaan anak, Alton Phinadita. (Foto: apahabar.com/Hanaa Septiana)

bakabar.com, SURABAYA - Pelaku pemerkosaan bermodus induksi alami di Sidoarjo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku yang bernama Alton Phinadita (33) menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alton Primadita Priyanto dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung, Selasa (11/4).

Dari catatan JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Setelah tuntutan dibacakan, hakim bertanya kepada terdakwa mengenai pembelaan yang mungkin diajukan.

Baca Juga: Bermodus 'Induksi Alami', Seorang Anak jadi Korban Pemerkosaan Pemilik Yayasan di Sidoarjo

"Saya serahkan kepada penasehat hukum untuk pembelaannya," ungkap Althon di persidangan yang berlangsung secara hybrid itu.

Penasehat hukum terdakwa yang hadir saat itu memberikan pernyataannya. Mereka mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis mingu depan.

Kuasa Hukum Korban Kurang Puas dengan Dakwaan JPU

Sementara itu, penasehat hukum korban, Tis'at Afriyandi menyatakan bahwa tuntutan 9 tahun penjara dinilai belum mewakili perasaan korban. Sebab, ada poin-poin yang bisa memberatkan pelaku.

"Kalau liat pasal yang didakwakan, hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 13 tahun. Ada poin pemberatnya, yakni pelaku adalah pengasuh anak, namun poin itu sepertinya belum masuk tuntutan," papar Tis'at usai sidang di PN Sidoarjo.

Namun begitu, Tisat dan tim penasehat hukum korban masih berharap majelis hakim memberi hukuman maksimal. Sebab, kasus ini bisa menjadi salah satu contoh pemberantasan pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Achraf Hakimi Didakwa Melakukan Pemerkosaan!

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang anak di bawah umur yang sedang hamil menjadi korban pemerkosaan pemilik yayasan bernama Alton Pinandhita atau APP di Sidoarjo. APP memperkosa pelaku dengan modus induksi alami pada kurun Juli hingga Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Unit Kegiatan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) pada konferensi pers Jumat (313) di Surabaya. Dari keterangannya, APP merupakan pendiri dan pembina yayasan penampungan perempuan hamil di luar nikah di Sidoarjo.

Pemerkosaan terjadi saat korban mengeluh perutnya sedang kontraksi dan ingin segera dibawa ke rumah sakit. APP menolak permintaan korban dan malah menawarkan untuk induksi alami.

Baca Juga: Kejagung Tunda Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan, Ini Alasannya!

"Induksi alami di sini maksudnya berhubungan seksual dengan dalih untuk memperlancar persalinan, tutur salah satu tim UKBH Unair," Iqbal Felisiano.

Sang korban yang polos dan tak tahu induksi yang dimaksud akhirnya mengiyakan permintaan APP. Dari keterangan korban, APP melakukan induksi ini sebanyak 4 kali.

Korban juga menceritakan bahwa modus ini juga digunakan APP untuk memperkosa perempuan lain di yayasan itu.

Editor
Komentar
Banner
Banner