Regional

Luka 13 Tusukan, Seorang Guru di HSS Kabur dari Percobaan Pemerkosaan

Seorang wanita berusia 26 tahun nyaris diperkosa dan menjadi korban penganiayaan pemuda mabuk saat terlelap tidur di kamar rumahnya.

Featured-Image
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Harian Pijar.

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang wanita berusia 26 tahun nyaris diperkosa dan menjadi korban penganiayaan pemuda mabuk saat terlelap tidur di kamar rumahnya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Angkinang RT 03 RW 02, Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Selasa (11/4/2023) malam.

827272727727
Pelaku penganiayaan berat dan pemerkosaan beserta barang bukti. Foto-Polres HSS

Kasi Humas Polres HSS Ipda H Purwadi menjelaskan bahwa awalnya sekitar pukul 23.45 Wita, ST alias Ica (26) sedang terlelap tidur.

Korban tak tahu bahwa ada seorang pemuda yang sedang dalam keadaan mabuk menyatroni rumahnya.

"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang dan pintu kamar korban," kata Ipda H Purwadi, Rabu (12/4) siang.

Melihat korban terbaring tidur, pelaku langsung menggerayangi korban.

Korban yang merupakan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) terkejut lalu terbangun dan refleks memegang tangan pelaku sambil berontak.

Mendengar korban berteriak, pelaku langsung menghujamkan tusukan senjata tajam berkali-kali hingga korban mengalami 13 luka di sekujur tubuhnya.

Dengan segala upaya tenaga yang tersisa, korban berhasil merebut senjata tajam yang dipegang pelaku.

Untungnya, korban berhasil menyelamatkan diri menuju rumah keluarganya berjarak sekitar 200 meter.

"Pelaku mendatangi sambil berteriak-teriak, kemudian disuruh pulang oleh keluarga korban," ucap Ipda H Purwadi.

Tak berselang lama, pelaku datang kembali guna menghalang-halangi proses evakuasi korban menuju rumah sakit menggunakan mobil. 

"Proses evakuasi ke rumah sakit berhasil, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, paha dan tangan," lanjut Kasi Humas Polres HSS.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan adanya tindak kejahatan ke Mapolsek Angkinang.

Sekitar pukul 01.45 WITA, Polsek Angkinang dibantu Satreskrim dan Satintelkam Polres HSS mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi.

"Pelaku kami tangkap saat sedang berkendara dengan temannya di Desa Angkinang Selatan," jelas Ipda H Purwadi.

Diketahui, pelaku berinisial RML alias Dulat (23) warga Dusun Pulantan, Desa Angkinang, Kabupaten HSS.

Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Ke 1e, 3e, 4e dan atau Pasal 285 jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai percobaan pemerkosaaan dan penganiayaan berat.

Editor


Komentar
Banner
Banner