bakabar.com, TANJUNG - Seorang bapak di Kabupaten Tabalong dilaporkan ke polisi terkait dugaan persetubuhan di bawah umur yang merupakan anak tirinya berusia 14 tahun.
Korban merupakan siswa di salah satu sekolah lanjutan tingkat pertama, warga Kecamatan Haruai berdomisili di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Murung Pudak.
Perbuatan pelaku dilaporkan kakak kandung korban berusia 19 tahun ke polisi, usai ia mendengar cerita dari adiknya bahwa korban telah disetubuhi ayah tirinya.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, polisi kemudian menangkap pelaku di kediamannya Jumat (11/4) siang," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (16/4).
Dijelaskan Joko, peristiwa itu terungkap berawal dari cerita korban ke kakak kandungnya bahwa pada tanggal 22 November 2024 korban mendapat perlakuan persetubuhan dari bapak tirinya.
Saat itu korban pulang ke rumah mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya, namun setelah sampai di rumah korban bertemu dengan ayah tirinya yang kemuidan memanggilnya ke dalam kamar.
Saat berada di depan pintu kamar, pelaku menarik tangan korban hingga ia terduduk di atas kasur. "Setelah itu pelaku melakukan perbuatan persetubuhan itu kurang lebih 5 menit," terang Joko.
"Perbuatan pelaku ini sudah dilakukannya sejak korban duduk di kelas 4 SD. Namun, korban tidak ingat berapa kali ayah tirinya melakukannya karena sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama," imbuhnya.
Terhadap pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual.
"Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," beber Joko.
Pada peristiwa itu polisi menyita barang bukti berupa KTP pelaku, kartu keluarga dan surat hasil Visum Et Repertum.