Kasus Pemerkosaan

Ayah Tiri Perkosa Anak Gadis hingga Hamil dan Melahirkan di Pademangan

Pelaku pencabulan anak kandung hingga hamil dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang. Ia akan dihukum 20 tahun penjara.

Featured-Image
Seorang pria dengan inisial ASM (42), yang nekat perkosa berkali kali anak gadisnya AP(17) hingga Hamil dan melahirkan di Pademangan Jakarta Utara terancam hukuman kurungan 20 Tahun Penjara. Foto : Reskrim Polres Jakut

bakabar.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial ASM (42), yang nekat perkosa berkali-kali anak gadisnya AP(17) hingga hamil dan melahirkan di Pademangan, Jakarta Utara terancam hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh mengatakan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," ujar Iver dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/6).

Baca Juga: Pakai UU TPKS, Kompolnas Minta Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan di Parigi Moutong

Iver menjelaskan pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban, dalm hal ini hubungan ayah dan anak.

Iver tegaskan hukuman pelaku bisa diperberat yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah dari korban yang seharusnya bersikap melindungi korban.

Dalam hal ini pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan. Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Modus 'Induksi Alami' Sidoarjo Divonis 8 Tahun Penjara

Sempat diberitakan sebelumnya, Remaja dengan inisial AP (17) warga Pademangan Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual disertai ancaman yang dilakukan ayah tirinya yang berinisial ASM.

Kasus pemerkosaan yang berlangsung jangka panjang dan dilakukan berkali-kali oleh pelaku, terbongkar setelah kakak kandung AP, YT (28), menyadari adanya perubahan bagian perut sang adik yang kian membesar pada Maret 2023.

Korban pun menjalani introgasi internal oleh kakaknya dan juga keluarganya, korban kemudian mengakui bahwa dirinya disetubuhi oleh ayah tiri hingga berkali kali.

Baca Juga: Sosok Korban Pencabulan di Kotabaru: Yatim yang Berprestasi

Setelah itu, pihak Keluarga ya membawa korban ke pemeriksaan ultrasonografi alias USG, korban pun dinyatakan hamil dengan usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan.

Pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, akhirnya melarikan diri, pihak keluarga korban dalam hal ini tetap membuat Laporan tentang apa yang dilakukan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Utara pada 27 Maret 2023 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Kemudian dalam kurun waktu 3 bulan polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Juni 2023.

Sementara ayah tirinya telah tertangkap, namun AP sudah melahirkan bayinya yang kini berusia satu bulan.

Editor


Komentar
Banner
Banner