Kasus Pemerkosaan

Janggal Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Cianjur

Polres Cianjur menangkap Supiyan (46). Terduga pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur Kampung Cicadas, beberapa waktu lalu.

Featured-Image
Asep Mulyadi Kuasa Hukum Keluarga Supiyan yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur menangkap Supiyan (46). Ia tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur Kampung Cicadas, beberapa waktu lalu.

Hanya saja, keluarga terduga pelaku itu merasa ada yang janggal. Lantaran proses penyidikan dan bukti-bukti tak berada di kepolisian. Belum juga mengarah ke perbuatan Supiyan.

Apalagi, saat ini Supiyan sudah sekitar 60 hari ditahan di Polres Cianjur. Dan belum dilakukan proses secara hukum. 

Baca Juga: Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMK di Cianjur Dibekuk Polisi

Kuasa Hukum Keluarga Supiyan, Asep Mulyadi juga menangkap kejanggalan lain. Yakni stetmen dari pihak kepolisian. 

Kata dia, kliennya tak mengakui perbuatan yang disangkakan. Sehingga ia mempertanyakan tahapan proses penyidikan yang dilakukan. 

"Yang mana merupakan statemen dari kepolisian bahwa klien kami mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan berkali-kali. Bahkan disiksa sampai bajunya robek dibakar," tuturnya kepada wartawan, Kamis (14/12).

Kemudian, stetmen kepolisian terkait barang bukti. Berupa pakaian yang dipakai korban IS (16) dibakar.

Bagi dia, itu juga memiliki kejanggalan. Karena tiba-tiba muncul barang bukti baju lainnya. Dan Supiyan diminta harus menandatanganinya.

"Tentu tidak mau klien kami menandatanganinya, karena tidak merasa melakukan perbuatan itu," ujarnya. 

Asep semakin yakin kalau kliennya tidak bersalah. Karena berdasarkan hasil visum, tidak dapat dijadikan acuan untuk mengarah kepada pelaku perbuatan tindak asusila. 

"Berdasarkan hasil visum menerangkan adanya robekan hymen dan tidak disebutkan itu bekas penis siapa yang masuk karena robekannya bisa saja karena olahraga dan berdasarkan pengadilan sudah ada orang yang bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah," ucapnya.

Saat ini pihaknya menyatakan, menghormati proses yang sedang berjalan. Dan meminta kepastian hukum kepada penyidik kepolisian. 

"Bila ini cukup bukti dan lainnya ayo perkara kita jalankan di pengadilan, kita uji. Bila seandainya ada keraguan, buktinya tidak cukup dan unsurnya tidak terpenuhi, yah sebaiknya dibebaskan klien kami," paparnya. 

Gunawan (41), adik Supiyan mengungkapkan hal serupa. Pihak keluarga hanya menuntut keadilan. Ia ingin kakaknya segera dibebaskan karena tak melakukan hal yang disangkakan kepadanya. 

"Saya sebagai adik tentu ingin keadilan, orang yang tidak bersalah kok harus mengaku bersalah. Bahkan pernyataan kaka saya daripada disuruh mengaku karena tidak merasa lebih baik dibunuh saja," kata Gunawan. 

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Supiyan. Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto memberi penjelasan. Pelaku adalah paman dari korban IS. Ia sudah lima kali melakukan pemerkosaan.

Peristiwanya terjadi di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Bermodus 'Induksi Alami' di Sidoarjo Dituntut 9 Tahun Penjara

"Dari keterangan korban, pelaku ini sudah lima kali lakukan persetubuhan secara paksa di rumahnya. Korban sendiri ini masih bersekolah dan masih dibawah umur," tuturnya.

Pelaku juga sempat melakukan kekerasan dan merobek pakaian yang dipakai korban. Lantara melawan saat dipaksa untuk melakukan persetubuhan. 

"Korban yang sempat melawan ini ditampar oleh pelaku, pakaian korban yang dibuka paksa pun robek. Pelaku lalu membakar pakaian robek tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner