Borneo Hits

Waduh! Pria Beristri Dua di Tapin Tega Setubuhi Anak Sambung

Kekerasan seksual terhadap anak sambung kembali terjadi di Tapin. Terakhir dilakukan seorang pria berinisial MA di Kecamatan Tapin Selatan.

Featured-Image
Resmob Polres Tapin mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tiri di Kecamatan Tapin Selatan. Foto: Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Kekerasan seksual terhadap anak sambung kembali terjadi di Tapin. Terakhir dilakukan seorang pria berinisial MA di Kecamatan Tapin Selatan.

Adapun pelaku berusia 36 tahun tersebut berhasil diamankan Resmob Polres Tapin, Rabu (29/5), setelah mendapatkan laporan dari ibu sambung korban.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita ketika berada di sebuah workshop di Kilometer 101 Tapin Selatan. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah pelaku dilaporkan.

Belakangan diketahui pelaku beristri dua. Salah satunya adalah ibu kandung korban dan tinggal di Tapin. Sedangkan istri kedua atau ibu sambung korban, menetap di Tanah Laut.

"Awalnya korban meminta untuk pindah sekolah ke tempat sang ibu sambung di Tanah Laut," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, Jumat (31/5).

Baca Juga: Bejat! Seorang Pria di Tapin Cabuli Anak Tiri Berusia 8 Tahun

"Setelah ditanya lebih jauh, korban beralasan ingin menghindari MA. Penyebabnya selama tinggal dengan ibu kandung di Tapin, korban telah disetubuhi oleh MA," imbuhnya.

Ironisnya perbuatan bejat terhadap gadis berusia 12 tahun tersebut, dilakukan MA sebanyak tujuh kali dalam rentang September 2023 hingga Januari 2024.

"Korban dipaksa dan diancam menggunakan senjata tajam agar menuruti keinginan pelaku. Bahkan pelaku juga memfoto dan memvideo perbuatan terhadap korban," bebr Haris.

MA selanjutnya dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 82 Ayat (2) Perpu Nomor 01 Tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor


Komentar
Banner
Banner