Borneo Hits

Bejat! Seorang Pria di Tapin Cabuli Anak Tiri Berusia 8 Tahun

Seorang pria berinisial HR (44) tega mencabuli sang anak tiri yang baru berusia 8 tahun di Kecamatan Lokpaikat, Tapin, Sabtu (25/5) siang.

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan yang diterima anak di bawah umur. Foto: iStock

bakabar.com, RANTAU - Seorang pria berinisial HR (44) tega mencabuli anak tiri yang baru berusia 8 tahun. Kejahatan asusila ini terjadi di Kecamatan Lokpaikat, Tapin, Sabtu (25/5) siang.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu atau istri pelaku. Tanpa menunggu waktu, ibu korban langsung melapor ke Polres Tapin.

Begitu menerima laporan, hampir seluruh unit Sat Reskrim Polres Tapin dan Polsek Lokpaikat langsung bergerak untuk menjemput pelaku.

Namun sebelum polisi datang, pelaku sudah melarikan diri dari pintu belakang rumah. Proses pencarian pun kembali dilakukan.

Akhirnya sekitar pukul 16.30 Wita, diperoleh informasi bahwa pelaku yang menetap di Kecamatan Sungai Raya, Hulu Sungai Selatan, kabur menuju rumah orang tuanya di Lokpaikat.

"Ternyata pelaku berada di lokasi yang diinformasikan dan berencana pergi menggunakan motor," jelas Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.

"Untungnya pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun perbuatan pria berusia 44 tahun itu dilakukan ketika sedang berduaan di rumah bersama korban.

Sementara sang ibu dan adik korban, pergi ke rumah nenek korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tidak lama berselang, ibu korban pulang ke rumah dengan maksud mengambil botol susu untuk sang adik.

Begitu masuk ke rumah, tampak pelaku dan korban rebahan di atas kasur dalam kamar tidur. Merasa telah kepergok, pelaku bergages menjauh dari korban.

Setelah mengambil botol susu, ibu korban pun bergegas pergi ke rumah sang nenek, lalu kembali lagi untuk menjemput korban dan dibawa keluar dari rumah.

"Setelah ditanyai sang ibu, korban menjawab bahwa pelaku telah melakukan perbuatan seperti yang dilakukan terhadap ibunya," jelas Haris.

"Seketika ibu korban paham bahwa sang anak telah disetubuhi/dicabuli pelaku, lalu melapor ke Polres Tapin," tutupnya.

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 82 ayat (2) Perpu Nomor 01 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Editor


Komentar
Banner
Banner