bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin mengungkap motif kuat di balik kasus penganiayaan berat terhadap GR alias Jali (54) yang dilakukan oleh MG alias Gandi (41).
Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah parang di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara.
Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu oleh ledakan emosi pelaku setelah mendengar isu bahwa korban pernah menggoda istrinya.
Situasi makin memanas ketika pelaku menerima kabar bahwa korban menantangnya dengan ucapan yang dianggap merendahkan.
"Korban mengatakan pelaku tidak berani meski istrinya digoda. Ucapan itu diterima pelaku setelah ia selesai menjalani masa pidana kasus narkoba," ujarnya saat konferensi pers di Rantau, Kamis (20/11).
Rozaq menuturkan, pelaku yang baru bebas tidak mampu menahan emosinya ketika kembali bertemu korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang menggunakan parang sepanjang kurang lebih 55 sentimeter.
Setelah melakukan penyerangan, Gandi melarikan diri. Namun upayanya kabur tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan cepat Satreskrim Polres Tapin, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Barito Kuala.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelasnya.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah. Menurutnya, insiden tragis tersebut tidak akan terjadi apabila pelaku tidak membawa parang.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan membawa sajam tanpa alasan yang sah, karena itu berpotensi menimbulkan tindak kriminal," tegas Rozaq.
Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Datu Sanggul akibat luka serius yang dialaminya.









