Penipuan Si Kembar

Ada Indikasi Cuci Uang, Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp86 Milliar

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan Mutasi rekening si kembar terdapat aliran dana sebesar Rp86 Miliar.

Featured-Image
Dua wanita kembar, Rihana-Rihani yang terbukti melakukan penipuan terhadap banyak korbannya dan menelan kerugian miliaran rupiah. Foto: dok apahabar

bakabar.com, JAKARTA - Terlihat adanya indikasi Tindak Pindana Pencucian Uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat adanya mutasi rekening dengan nominal fantastis milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan Mutasi rekening si kembar terdapat aliran dana sebesar Rp86 Miliar.

"Masih terus pendalaman sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Natsir Kongah dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Baca Juga: Korban Penipuan Si Kembar Sambangi Polda Metro Tuntut Keadilan

Natsir menjelaskan pihak PPATK juga meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening si kembar agar tidak terjadi transaksi disaat penyelidikan berlangsung. 

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," ujarnya

Dari penyelidkan yang dilakukan PPATK, ditemukan juga adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh sikembar, yang diduga merupakan dana hasil penipuan yan dilakukan dua tersangka tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Ajukan Pencekalan 'Si Kembar' Rihana Rihani

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.

Dalam kasus ini juga Natsir mengatakan pihak PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membongkar kasus tersebut.

"Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Buru 'Si Kembar' Penipu iPhone

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner