bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak pihak kepolisian segera menangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani yang menyandang status tersangka penipuan iPhone.
Sebab polisi dinilai lambat membongkar kasus yang telah menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Sebagian korban penipuan telah mendatangi dan meminta bantuan advokasi IPW di Sekretariat Jalan Daksinapati Raya Rawamangun, Jumat (9/6) malam," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (12/6).
Baca Juga: Polisi Resmi Tersangkakan 'Si Kembar' Penipu iPhone
Adapun sejumlah korban penipuan telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan beberapa Polres Metro.
Mereka ditipu dengan nilai antara Rp400 juta hingga Rp9 Miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan "Si Kembar" diatas Rp 1 Miliar.
"Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di medsos," ungkap dia.
Total kerugian yang cukup fantastis yakni Rp35 Milliar. IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap 'Si Kembar' Rihani dan Rihana.
Baca Juga: Polda Metro Resmi Ambil Alih Kasus Penipuan iPhone 'Si Kembar'
"Sebab, dengan tertangkapnya pelaku maka kepercayaan para korban, keluarga dan juga masyarakat terhadap Polri terus meningkat," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mengambilalih kasus penipuan iPhone yang diduga dilakukan saudara kembar Rihana dan Rihani yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menarik semua laporan yang terdapat di jajaran Polres Metro sehingga kasus dipusatkan ditangani Polda Metro Jaya.
"Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari Polres Polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu," kata Hengki di Mapolda Metro, Jumat (9/6).