bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan iPhone yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6).
Baca Juga: Polda Metro Resmi Ambil Alih Kasus Penipuan iPhone 'Si Kembar'
Hengki menerangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pemburuan terhadap keduanya yang hingga kini masih buron. Polisi pun memastikan bakal menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
"Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujar dia.
Ia juga mengungkapkan mengantongi 13 laporan polisi dari sejumlah korban yang dirugikan dari aksi penipuan si kembar.
"Ya makanya ada beberapa LP (laporan polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," imbuh dia.
Baca Juga: Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mengambilalih kasus penipuan iPhone yang diduga dilakukan saudara kembar Rihana dan Rihani yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menarik semua laporan yang terdapat di jajaran Polres Metro sehingga kasus dipusatkan ditangani Polda Metro Jaya.
"Terkait penipuan iPhone tersangka kembar Rihana Rihani kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya. Dari Polres Polres, Polres Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan di berbagai Subdit kita anevkan, jadikan satu," kata Hengki di Mapolda Metro, Jumat (9/6).