Pemilu 2024

KPK Bakal Proses Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tindak lanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal oknum yang terlibat dalam transaks

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - KPK bakal tindak lanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya oknum yang terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan yang diduga untuk kebutuhan Pemilu 2024.

"Jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA (Laporan Hasil Analis) tersebut KPK melakukan proses hukum," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, di Jakarta, Senin (18/12).

Namun, Ghufron mengaku pihaknya belum menerima laporan tersebut dari lembaga pemantau tindak pidana pencucian uang tersebut.

Baca Juga: Timnas AMIN: Temuan PPATK Perlu Diproses Hukum

"KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," tandas Ghufron.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat laporan transaksi mencurigakan.

Transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian yang untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengalami peningkatan 100 persen di Semester II 2023.

Baca Juga: PPATK Hentikan Transaksi Senilai Rp530,23 Miliar terkait Pencucian Uang

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner