Pidana Pencucian Uang

PPATK Hentikan Transaksi Senilai Rp530,23 Miliar terkait Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengungkap telah menghentikan transaksi mencurigakan senilai Rp530,23 miliar terkait dengan tindak pidana pencuci

Featured-Image
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. Foto: Shutterstock

bakabar.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengungkap telah menghentikan transaksi mencurigakan senilai Rp530,23 miliar terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme.

Total nilai tranksaksi setengah triliuan lebih tersebut merupakan akumulasi dari 1.914 rekening keuangan yang terjadi sepanjang Januari-Oktober 2023.

“Maka kemudian ada penghentian transaksi mulai saat teman-teman aparat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menganalisis kejahatan pencucian uang, untuk kemudian dianalisis,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seperti dilansir Antara, Kamis (14/12).

Baca Juga: Laporan Dugaan Transaksi Janggal di Pemilu 2024 Meningkat 100 Persen

Ivan menerangkan langkah penghentian transaksi tersebut untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut dilakukan untuk menyelematkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan akuntabel.

“Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Miris! Bekerja di Jakarta tapi Tetap Miskin

Selain tindak pidana pencucian uang, PPATK juga menghentikan sementara transaksi rekening yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, dan investasi lingkungan.

“Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner