Pemilu 2024

Laporan Dugaan Transaksi Janggal di Pemilu 2024 Meningkat 100 Persen

Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat laporan transaksi mencurigakan.

Featured-Image
Ilustrasi transaksi mencurigakan. Foto: 123RF.com

bakabar.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat laporan transaksi mencurigakan.

Transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian yang untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengalami peningkatan 100 persen di Semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana seperti dilansir Antara, Kamis (14/12).

Baca Juga: Miris! Bekerja di Jakarta tapi Tetap Miskin

PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” ujarnya.

Ivan tidak menyebut secara terang mengenai nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye.

Baca Juga: 66 UMKM Melantai di Stasiun Halim

Meski begitu, PPATK telah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan menambahkan.

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan.

Baca Juga: PUPR Pastikan Lakukan Pemeriksaan Bangunan dan Infrastruktur di IKN

Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

Editor


Komentar
Banner
Banner