bakabar.com, JAKARTA - Tersangka penipuan iPhone, si kembar Rihana-Rihani kini resmi dijebloskan ke penjara usai ditangkap dan digelandang ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).
“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Gunakan Modus Skema Ponzi Tipu Korban
Hengki menerangkan Rihana-Rihani dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Sebab selain penipuan, kedua saudara kembar ini juga dijerat dengan UU ITE.
“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” jelasnya.
Kedua saudara kembar ini juga telah mengenakan baju tahanan dan dipamerkan ke publik lantaran sempat dinyatakan buron terjerat kasus penipuan.
Rihana-Rihani juga tampak menundukkan kepalanya seiring dengan tangan yang terborgol sembari diboyong untuk ditampilkan ke hadapan publik.
Baca Juga: Si Kembar Penipu Rajin Pindah Apartemen Demi Hindari Kejaran Polisi
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ‘si kembar’ Rihana-Rihani menggunakan modus skema ponzi dalam memperdaya para korban terkait penipuan iPhone.
Hal itu diungkapkan oleh Hengki dalam menggelar jumpa pers seusai menangkap Rihana-Rihani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ucap Hengki.