Peristiwa & Hukum

Dipecat, Pegawai Kontrak Pemkab Banjar Ancam Bawa ke Meja Hijau

Seorang tenaga kontrak di Pemkab Banjar, Elly Meliyani tak terima dipecat. Staf Umpeg Dinas Pendidikan (Disdik) itu siap melayangkan gugatan ke

Featured-Image
Elly Meliyani bersama pengacara Supiansyah Darham. Foto-apahabar.com/HendraLianor

bakabar.com, MARTAPURA - Seorang pegawai kontrak di Pemkab Banjar, Elly Meliyani, tak terima dipecat. Staf Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan (Disdik) ini siap melayangkan gugatan ke meja hijau.

Sebelumnya Elly yang sudah 13 tahun bekerja di Pemkab Banjar. Ia dipecat per 21 November 2023. Itu berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor: 800.1.10.4/2012-Umpeg/Disdik.

Dalam surat yang ditandatangi Kepala Disdik Banjar, Liana Penny ST MS tersebut tertulis, Elly telah melakukan pelanggaran yakni selama 11 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Namun Elly membantah tuduhan atas pelanggaran itu. Sebab ia sudah melayangkan surat izin untuk melaksankan ibadah umrah dari 1 hingga 5 November 2023. 

Melalui kuasa hukumnya, pekerja kontrak itu berencana akan menggugat Kepala Disdik Banjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika pemberhentian tersebut tidak ditinjau ulang.

"Kami berharap Kadisdik Banjar bisa meninjau kembali surat pemutusan hubungan kerja tersebut. Karena klien kami berangkat umrah untuk ibadah, bukan untuk hiburan," ujar Supiansyah Darham, selaku kuasa hukum Elly di kantornya, Sabtu (25/11).

Supiansyah melanjutkan, jika secara internal tidak bisa diselesaikan, maka perkara ini akan dibawa ke PTUN.

"Kami berharap perkara ini bisa damai. Kasian beliau sudah 13 tahun mengabdi di Disdik Banjar, jika akhirnya harus diberhentikan dengan cara seperti ini. Semoga bisa disikapi dengan bijaksana oleh Kadisdik Banjar," ucap Supiansyah.

Supiansyah bilang, bahwa sebelum berangkat melaksanakan ibadah umrah, kliennya sudah mengajukan surat izin.

Bahkan, kata Supiansyah lagi, dalam surat izin tersebut kliennya menyatakan siap tidak digaji untuk bulan November.

"Minta izin tidak masuk kerja karena berangkat umrah dari tanggal 1 sampai 15 November, dan beliau siap tidak digaji untuk bulan November," tandas Supiansyah Darham.

Sementara, Kadisdik Banjar Liana Penny mengatakan bahwa pemutusan kerja tersebut sudah sesuai aturan bahwa jika tidak masuk kerja selama 11 hari berturut-turut tanpa izin dapat sanksi.

"Yang bersangkutan awal tahun sudah pergi umrah, jatah cutinya juga sudah habis," kata Liana kepada bakabar.com.

Liana mengakui bahwa Elly sempat mengajukan surat izin, namun tidak diberi izin. "Tetapi tetap tidak masuk kerja, padahal tidak diberi izin," kata Liana.

Ia menambahkan, status Elly Meliyani sebagai staf Umpeg adalah pegawai kontrak yang diperpanjang tiap tahun, dan akhir 2023 masa kontrak kerjanya sudah habis.

"Sudah diberi saran agar mengambil cutinya di awal tahun depan, tinggal menunggu beberapa bulan saja lagi," tandas Liana.

Baca Juga: Pasar Martapura Terbakar, 26 Toko Pedagang Hangus

Editor


Komentar
Banner
Banner