bakabar.com, JAKARTA - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, untuk membuat laporan baru.
Ia mengatakan, laporan tersebut terkait dengan laporan palsu yang dibuat oleh eks Kadiv Propam Kadiv Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atau PC.
"Hari ini laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu, kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Ia mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan laporan palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo perihal penodongan dan Putri Candrawathi terkait dengan pelecehan dan atau kekerasan seksual.
"Dimana, Ferdy Sambo membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang pengancaman penodongan katanya seperti itu. Demikian juga, Ibu Putri juga membuat laporan juga bahwa dia merupakan korban pelecehan dan atau kekerasan seksual, kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri" ujarnya.
Terkait dengan laporan tersebut, Kamaruddin mengatakan sudah memiliki dua barang bukti. Barang bukti yang dimaksud, yaitu surat kuasa dan surat penghentian kedua perkara.
"Barang bukti pertama surat kuasa, kedua surat penghentian kedua perkara," tuturnya.
Kamaruddin mengatakan alasan pembuatan laporan ini adalah untuk membuat kepastian hukum terkait laporan palsu keduanya.
"Karena masih terus mengulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Untuk itu, supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan sore ini," tutupnya.
Sebagai Informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah memutuskan untuk menghentikan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Saat ini, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, Putri masih berada di Mabes Polri, untuk pemeriksaan kesehatan. Kemudian, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Terkait dengan hasil dari pemeriksaan, akan disampaikan bila sudah selesai. (Gabid/Foto BS)