bakabar.com, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh pengurus RW 11 Komplek Permata Buana menemukan fakta baru, yakni dugaan tanda tangan palsu.
Terhadap itu, Majelis hakim kemudian memeriksa Sekretaris RW 01 Fauziah, Ketua RT 04 Dariyanto, hingga Mantan Ketua RW 11 Aprililiana.
Ketiga diperiksa secara terpisah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Pegawai Pajak Banjarmasin: Buktikan!
Dalam pemeriksaannya, Dariyanto ikut diperiksa lantaran ikut menandatangani keputusan bersama mengenai permintaan uang untuk renovasi rumah warga hingga proses perizinan.
“Tapi saya tidak merasa menandatangani surat pernyataan keputusan itu“ ujar Dariyanto yang sebelumnya telah diambil sumpah.
Dariyanto mengaku janggal dengan temuan ini. Sebab sebagai ketua RT dirinya sangat tidak mungkin untuk melibatkan warganya apalagi menyepakati aturan itu.
Baca Juga: Polri Klaim Divhubinter Tak Lakukan Pemerasan terhadap WN Kanada
Hal berbeda diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauziah. Menurut Jaksa pihaknya menemukan adanya dugaan pungli yang sebelumnya dibantah oleh ke empat terdakwa.
Fakta itu terungkap usai ketiga Hakim dan JPU mencecarnya.
“Jadi uang di transfer Candy untuk biaya jaminan?,” tanya JPU.
“Tidak, bu Candy belum transfer. Sebab yang di transfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” ujar Fauziah.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Setoran Pejabat Polri adalah Pemerasan!
Pernyataan Fauziah kontras dengan pernyataan Kuasa Hukum terdakwa pada sidang ke dua yang menyatakan bila permintaan uang kepada Candy dan Johan sebagai biaya jaminan renovasi rumah.
Hal berbeda diungkapkan Apriliana, Mantan Ketua RW 01 yang kaget dengan adanya pungutan untuk renovasi rumah. Sebab saat dirinya menjabat pada 2014-2017, hal itu tidak ada.
“Kami murni hanya ada iuran. Itu pun ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” ujarnya.
Seperti diketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Diancam Video Syur Pribadi Disebar, 12 Warga Kalteng Jadi Korban Pemerasan Kasus VCS
Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal itu terungkap usai warganya Candy dan Johan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua menuding bila keempatnya melakukan sikap diskriminatif dan pungli saat pembangunan rumah mereka.