Setoran Pejabat Polri

Pakar Hukum Sebut Setoran Pejabat Polri adalah Pemerasan!

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy menyebut setoran anggota ke pejabat Polri merupakan pemerasan dalam jabatan.

Featured-Image
Ilustrasi anggota Polri (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy menyebut setoran anggota ke pejabat Polri merupakan pemerasan dalam jabatan.

Hal ini tertuang dalam pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

"Saat ini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan, sudah banyak contoh yang menjadi pelajaran bagi jajaran aparat penegak hukum seperti kasus Ferdy Sambo," kata Erdianto, Senin (12/6).

Baca Juga: Menkopolhukam Minta Polri Usut Tuntas Setoran Uang Pejabat!

Erdianto menerangkan kasus setoran pejabat Polri mengemuka usai delapan anggota Brimob Polda Riau menjalani penempatan khusus (patsus) buntut kasus Bripka Andry Darmairawan yang memberikan setoran kepada atasannya.

Ia mengatakan, seharusnya semua pihak menjaga integritas karena di dunia informasi saat ini semua bisa dengan mudah terungkap.

"Pemberian sesuatu atas inisiatif dari orang yang menerima bukan delik suap, tetapi pemerasan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Setoran ke Atasan, Mabes Polri Siap Lindungi Bripka Andry

Kendati demikian jika pemberian hadiah atau janji atas inisiatif dari pemberi mka dapat disebut sebagai catatan pemberian.

Sedangkan dalam kasus dugaan pemberian setoran pejabat Polri di Polda Riau dimaksudkan untuk menggerakkan si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu di luar kewajibannya.

"Dalam delik pemerasan, pemberi adalah korban jika ia dalam posisi tidak berdaya untuk menolak keinginan orang yang memeras karena kekuasaan atau kewenangan yang ada padanya," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min mengatakan buntut dari pengaduan Bripka Andry Darmairawan yang diduga memberikan setoran kepada atasannya maka pihaknya melakukan penempatan khusus kepada delapan anggota Brimob Polda Riau.

Baca Juga: Praktik Lancung Setoran Polisi Melegenda

"Dari delapan anggota Brimob itu, salah satu adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry. Sejak Kamis (8/6) 2023, Kompol P beserta dengan tujuh anggota lain menjalani patsus selama 30 hari ke depan," imbuh dia.

Nandang menyampaikan delapan anggota Brimob itu dilakukan patsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik.

Editor


Komentar
Banner
Banner