Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan nasional (KRIS JKN) menuai banyak kontroversi.
Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) berlaku sejak Juni 2025 mendatang.
Ketua Manajemen Akreditasi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri), menyatakan ketidaksetujuannya dengan penerapan sistem KRIS JKN
Ketua Manajemen Akreditasi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri), Misbahul Munir, angkat suara terkait KRIS KJN yang tak kunjung usai.
Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) telah diterapkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.
Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-P, Rahmad Handoyo, angkat suara mengenai polemik KRIS JKN.
Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo soroti polemik KRIS JKN terhadap iuran yang akan diberlakukan dalam standarisasi kelas.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemerintah terlalu ngotot dalam mengeluarkan Kebijakan Kelas Rawat Inap Sta
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN)
1 thn lalu
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan komersialisas
Setelah sekitar setahun dijajal, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan kelas standar di seluruh rumah sakit akan berlaku mulai 1 Januari 2025.