bakabar.com, JAKARTA - Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) berlaku mulai Juni 2025 mendatang.
Rumah sakit pemerintah memiliki kuota sebanyak 60% bed untuk KRIS JKN dan 40% bed untuk KRIS JKN di rumah sakit swasta.
"Kuota itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomer 47 tahun 2021," jelas Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman kepada bakabar.com, Jumat (4/8).
Baca Juga: Sistem KRIS JKN Dinilai akan Menyulitkan Rumah Sakit
Rencananya, seluruh rumah sakit di Indonesia khususnya yang melayani program JKN harus memenuhi kuota itu hingga Juni 2025.
"Diharapkan, per Juli 2025 nanti sudah harus full implementasi," terangnya.
Baca Juga: Kontroversi KRIS JKN Memanas, Lafkespri: BPJS Surplus Kok
Perombakan kelas rawat inap merujuk pada data SIRS online Kemenkes dan hasil monitoring dan evaluasi uji coba KRIS JKN yang dilakukan oleh DJSN.
"Dari hasil uji coba kami (DJSN), perbaikan infrastrukrur terbesar ada di ruang rawat inap, lalu ada infrastrutur lainnya, seperti kamar mandi dan outlet oksigen," ujar Mickael.
Sebagai informasi, kelas rawat inap standar mempunyai 12 kriteria yang harus dipenuhi sesuai Kepdirjenyankes nomor HK.02.02/I/1811/2022, antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi Udara.
3. Pencahayaan Ruangan.
4. Kelengkapan Tempat Tidur.
5. Tenaga kesehatan per tempat tidur.
6. Suhu dan Kelembaban Ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung.
8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT).
9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur.
10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap.
11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesabilitas
12. Outlet Oksigen.