bakabar.com, JAKARTA - Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) menuai banyak kontroversi. Banyak stakeholders menyatakan ketidaksetujuannya.
Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman, menggangap hal itu terjadi karena revisi ketiga Peraturan Presiden JKN masih dalam proses penyempurnaan.
Baca Juga: KRIS JKN Terlaksana Juni 2025, DJSN Tetapkan Kouta Bed
"Regulasi masih dalam proses, kita terima masukan-masukan dari stakeholders, kita perhatikan untuk penyempurnaan," katanya kepada bakabar.com, Jumat (4/8).
Revisi ketiga perpres sedang dalam proses finalisasi. Bobby sendiri belum bisa memastikan terkait tanggal dan bulan pastinya.
"Tunggu saja, rencana dalam waktu dekat ini disahkan (tanda tangan) oleh Presiden," terang Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN.
Baca Juga: RSUP Surakarta Sudah Sesuaikan 12 Kriteria KRIS JKN
Setelah Perpres KJN itu ditandatangani, Bobby menjelaskan, DJSN akan melakukan sosialisasi kebijakan KRIS ke seluruh stakeholders.
"Kami akan ajak pengusaha, buruh, profesi dan lainnya, untuk menyamakan persepsi," ungkapnya.
Baca Juga: Pro Kontra KRIS JKN, Komisi IX: Proses Penyempurnaan Layanan Kesehatan
Namun, apakah Perpres Revisi Ketiga dapat menjadi jalan keluar dari kontroversi KRIS JKN yang sedang bergulir saat ini? Mickael berharap, iya.
Pada dasarnya KRIS JKN bertujuan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, Pemerintah Pusat Nomer 47 Tahun 2021, yang berbunyi "pelayanan JKN harus mengedepankan prinsip ekuitas dan peningkatan mutu layanan"
Dalam kerangka menjalankan amanah UU itu, Presiden memerintahkan KRIS melalui Perpres 82 2018. "Semuanya untuk kesetaraan perlakuan peningkatan mutu layanan," jelas Mickael.