Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan nasional (KRIS JKN) menuai banyak kontroversi.
Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) berlaku sejak Juni 2025 mendatang.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan iuran BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidak-tidaknya sampai pertengahan tahun 2025.
Setelah sekitar setahun dijajal, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan kelas standar di seluruh rumah sakit akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
apahabar.com, JAKARTA – Kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan direncanakan berlaku mulai…
apahabar.com, BARABAI – Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok mandiri akan mengalami kenaikan di awal 2020 nanti. Hal…