News

Catat! Kriteria Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus Mulai 1 Januari 2025

Setelah sekitar setahun dijajal, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan kelas standar di seluruh rumah sakit akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Featured-Image
Mulai 1 Januari 2025, kelas standar BPJS Kesehatan resmi dihapus di seluruh rumah sakit. Foto: CNBC

bakabar.com, JAKARTA - Setelah sekitar setahun dijajal, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan kelas standar di seluruh rumah sakit akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dengan demikian, kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus dan semuanya menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

"Mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, seperti dilansir CNN, Jumat (10/2).

Sebelumnya sepanjang 2022, DJSN telah melakukan uji coba KRIS di lima rumah sakit vertikal atau milik pemerintah.

Mulai dari RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr Rivai Abdullah Palembang.

DJSN sendiri sempat menargetkan implementasi KRIS di seluruh rumah sakit sejak semester II 2024. Sedangkan semester I 2023, 50 persen rumah sakit vertikal siap mengimplementasikan KRIS.

Selanjutnya semester II, 100 persen rumah sakit vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Dalam waktu yang sama, 30 persen rumah sakt lain seperti RSUD, TNI/Polri dan rumah sakit swasta juga mesti menerapkan KRIS.

Selanjutnya semester I 2024, diharapkan 50 persen RSUD, TNI/Polri dan rumah sakit swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu semester II, semua rumah sakit sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Sementara Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, menegaskan tarif iuran BPJS Kesehatan yatakan selama proses uji coba masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Ketentuan yang melandasi adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres Nomor 82/2018 dijelaskan iuran peserta kelas 1 ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang.

Kemudian iuran peserta kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan, kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan.

Terdapat beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan, diberlakukan batas atas dan batas bawah

"Untuk batas bawah yang diberlakukan adalah upah minimum kabupaten/kota. Sedangkan batas atas sebesar Rp12 juta," beber Arif.

"Apabila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, misalnya Rp13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner