bakabar.com, JAKARTA – Kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan direncanakan berlaku mulai hari ini, Jumat (1/7).
Kendati demikian, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum juga menentukan tarif iuran kelas standar BPJS Kesehatan.
Hingga awal pekan ini, Anggota Dewan DJSN Asih Eka Putri mengaku masih menghitung tarif yang akan dikenakan. “Masih dihitung. Masih berproses,” katanya, kutip CNNIndonesia.com.
Anggota DJSN lainnya Iene Muliati menuturkan belum bisa memberikan informasi terbaru mengenai kelas standar BPJS Kesehatan. Iene menyebut akan ada komunikasi publik dari Kelompok Kerja (Pokja) JKN nanti.
“Nanti ada komunikasi publik yang disampaikan oleh Pokja JKN yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan ya. Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan,” ujarnya.
Rencananya, Kemenkes akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.
“Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (permenkes nya),” jelasnya.
Penerapan kelas standar itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun. Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.
Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal. Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta.
Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.