Kebijakan KRIS JKN

RSUP Surakarta Sudah Sesuaikan 12 Kriteria KRIS JKN

Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) telah diterapkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.

Featured-Image
Bagian depan RSUP Surakarta. Foto: dokumentasi humas RSUP Surakarta

bakabar.com, SOLO - Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) telah diterapkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.

Direktur RSUP, Jamilatun Rosidah mengatakan, uji coba penerapan KRIS JKN sudah dilakukan sejak 1 September 2022 lalu.

"Cuma memang sesuai dengan edaran yang terakhir. Belum ada pembedaan di pembiayaan. Jadi memang masih kita namakan kelas 1, kelas 2, kelas 3," katanya dihubungi, Kamis (3/8).

Jamilatun menjelaskan, dari permenkes pembiayaan BPJS belum ada perubahan.

"Tarif khusus untuk standar itu belum ada. Jadi secara administrasi kita bunyikan kelas 1, kelas 2, kelas 3," imbuhnya.

Baca Juga: Polemik KRIS JKN, Anggota DPR: Masyarakat Kelas Tiga akan Kesulitan

Meski begitu, 12 kriteria kelas rawat inap standar telah diterapkan di RSUP Surakarta. Diantaranya komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara.

Pencahayaan ruangan yang sesuai kriteria, kelengkapan tempat tidur yang harus memiliki 2 kotak kontak, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20°C.

Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur.

Tirai dengan rel dibenamkan menempel di plafon, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

Karena sudah disiapkan sejak 2022 dan tidak dirubah lagi. Hingga saat ini pasien
yang dirawat di RSUP Surakarta sudah mendapatkan fasilitas kelas rawat inap sesuai standar dan tidak ada kendala.

Editor


Komentar
Banner
Banner