Polemik KRIS JKN

Polemik KRIS JKN, Anggota DPR: Masyarakat Kelas Tiga akan Kesulitan

Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo soroti polemik KRIS JKN terhadap iuran yang akan diberlakukan dalam standarisasi kelas.

Featured-Image
BPJS Kesehatan (Foto: dok. pelayananpublik)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo berkomentar soal kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) terhadap iuran yang akan diberlakukan dalam standarisasi kelas.

Melalui KRIS JKN, Pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional. Rencananya KRIS JKN akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. 

Menurut Rahmad, persoalan itu berawal dari nilai iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan atas kelas. Selama ini, menurutnya, utamanya kelas 3 memiliki iuran yang terlampau kecil.

"Yang tidak kalah peliknya itu soal iuaran," ungkap Rahmad kepada bakabar.com di Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga: Buruh Tolak BPJS diganti KRIS, Kemenkes: Kami Terbuka untuk Diskusi

Kemudian, dengan diberlakukannya standarisasi kelas, hal itu berpotensi menaikan biaya iuran. Menurut Rahmad, perlakuan itu yang akan membuat masyarakat kelas tiga akan semakin kesulitan.

"Boro-boro, iuran untuk kelas tiga aja masih banyak yang tidak mampu. Bagaimana apabila iuaran kelas standar itu naik?," terangnya

Sekedar informasi, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024. Hal itu disesuaikan dengan kondisi ekonomi negara dan kemampuan masyarakat.

"Begitupun juga iuran, masih akan diberlakukan sama," jelasnya.

Baca Juga: Kontroversi KRIS JKN, YLKI: Pemerintah Jangan Ngotot

Menurut anggota komisi IX DPR itu, kenaikan biaya iuran akan memberikan implikasi terhadap likuiditas BPJS. Namun, pemerintah telah menawarkan solusi terkait pendanaan itu dengan melibatkan asuransi swasta.

"Pemerintah telah menyampaikan hal itu (asuransi swasta), tapi kita belom dapat laporan secara detail lagi," ungkap Rahmad

Sejauh ini, Komisi IX DPR belum bisa memberi pandangan resmi sebagai suara Komisi mengenai iuran yang melibatkan asuransi swasta.

"Saat ini, kita masih reses. Setelah reses kita akan komunikasi terkait isu ini," ujarnya.

Baca Juga: Kritik KSPI Terkait Kebijakan KRIS JKN: Tak Jelas Transparansinya

Lebih jauh, Rahmad menegaskan soal informasi KRIS JKN, justru ia dapatkan lebih banyak dari media, karena pembahasan di parlemen belum masif.

"Saya justru dapat info perkembangannya dari media," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner