Polemik KRIS JKN masih terus bergulir. Ditambah lagi, kabar dari pemerintah yang telah memberi pernyataan tidak akan menaikan biaya KRIS
Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan nasional (KRIS JKN) menuai banyak kontroversi.
Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) berlaku sejak Juni 2025 mendatang.
Ketua Manajemen Akreditasi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri), menyatakan ketidaksetujuannya dengan penerapan sistem KRIS JKN
Ketua Manajemen Akreditasi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri), Misbahul Munir, angkat suara terkait KRIS KJN yang tak kunjung usai.
Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) telah diterapkan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta.
Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-P, Rahmad Handoyo, angkat suara mengenai polemik KRIS JKN.
Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo soroti polemik KRIS JKN terhadap iuran yang akan diberlakukan dalam standarisasi kelas.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pemerintah terlalu ngotot dalam mengeluarkan Kebijakan Kelas Rawat Inap Sta
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN)
Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan pemerintah semestinya membenahi layanan BPJS ketimbang KRIS JKN.
Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).