BPJS Kesehatan

Kritik KSPI Terkait Kebijakan KRIS JKN: Tak Jelas Transparansinya

Presiden KSPI, Said Iqbal menyampaikan pemerintah semestinya membenahi layanan BPJS ketimbang KRIS JKN.

Featured-Image
Mulai 1 Januari 2025, kelas standar BPJS Kesehatan resmi dihapus di seluruh rumah sakit. Foto: CNBC

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan pemerintah semestinya membenahi layanan BPJS ketimbang mengganti dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). 

Menurut Iqbal, pelayanan terhadap pengguna BPJS masih kurang memadai. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwasanya tak sedikit pengguna BPJS mendapatkan pelayanan buruk dari pihak rumah sakit.

"Orang ngantri dari jam empat sore untuk dapat pelayanan. Para lansia, orang sakit bukan sembuh, tambah sakit," ujarnya kepada bakabar.com, Selasa (25/7).

Terlebih program KRIS yang direncanakan sebagai pengganti BPJS masih belum jelas transparansinya. Karenanya, ia lebih mengusulkan pemerintah untuk fokus membenahi pelayanan BPJS.

Baca Juga: Tolak BPJS Kesehatan Diganti KRIS, KSPI: Bentuk Komersialisasi

Tak sampai di situ, lanjut Iqbal, kebijakan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu, pun ada sejumlah kontroversi.

Ia menyebut, UU Kesehatan itu berpotensi mematikan rumah sakit lokal berskala menengah dan klinik-klinik kecil.

"Rumah sakit menengah yang punya pribumi itu ancur semua, diperparah ada klinik Siloam, Mayapada itu bikin klinik," ujarnya.

Kebijakan pemerintah di sektor kesehatan, tutur ia, lebih condong memihak kepada perusahaan-perusahaan besar. Serta lebih mengacu pada keuntungan semata.

Baca Juga: Perusahaan Telat Bayar BPJS Denda Rp1 Miliar, Pakar: Hanya Macan Kertas

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap. Nantinya, kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Ia menjelaskan, alasan pemerintah mengganti sistem ini yaitu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. 

"Penerapan KRIS juga bertujuan untuk mencegah terjadinya defisit," ujar Budi beberapa waktu lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner