bakabar.com, JAKARTA - Pakar Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial Hasbullah Thabrany menjelaskan regulasi BPJS Kesehatan terkait denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan yang tidak membayar iuran pegawainya. Menurut Hasbullah, aturan tersebut tak ubahnya hanya sebatas macan kertas.
Hal itu didasarkan atas dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, namun sangat jarang ada yang ditindak.
"Jadi banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, mereka hanya diselesaikan secara musyawarah mufakat," ungkap Hasbullah kepada bakabar.com, Rabu (19/7).
Menurutnya, regulasi tersebut seharusnya dijalankan secara tegas oleh pemerintah. Sejumlah perusahaan yang kedapatan melanggar aturan harus diadili melalui persidangan terbuka.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan, DJSN: Belum Perlu Naik hingga Pertengahan 2025
Sekedar informasi, BPJS kesehatan mengeluarkan aturan bagi para pengusaha yang kedapatan telat membayar untuk pekerjanya akan didenda sebesar Rp1 miliar. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Berdasarkan UU di atas, pada Pasal 15 Ayat (1) disebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Lebih lanjut, Hasbullah mengungkapkan, seharusnya ada produk turunan dari Pasal 55 yang mengatur soal denda bagi perusahaan-perusahaan kecil. Pasalnya, selama ini, kebanyakan pelakunya adalah perusahaan kecil yang dipastikan tidak mampu membayar denda sebanyak itu.
Baca Juga: Informasi Publik, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW
Hal tersebut, imbuhnya, dinilai akan efektif ketika penyelarasan denda berhasil dilakukan. Denda kemudian disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing perusahaan.
"Harusnya ada turunannya dibuatin aturan tersendiri jenis-jenis perusahaan. Jadi dibuat kelas-kelas," jelasnya.
Dengan demikian, aturan tentang jaminan kesehatan pekerja bisa dilaksanakan secara baik. Pekerja akan mendapatkan haknya, sementara perusahaan bisa melanjutkan usaha dengan lancar tanpa kendala tentang jaminan kesehatan karyawannya.