bakabar.com, BANJARBARU - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarbaru, Sartono, mengeklaim belum menemukan kasus penahan ijazah pekerja oleh perusahaan.
Penahanan ijazah oleh perusahaan dalam hukum Indonesia tidak secara eksplisit dilarang, tetapi juga tidak diwajibkan. Praktik ini sering dilakukan agar karyawan tidak mudah berpindah. Namun di sisi lain, praktik ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi individu, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan.
Namun secara umum, perusahaan diperbolehkan menahan ijazah karyawan asalkan terjadi kesepakatan yang jelas dan sah antara perusahaan dan karyawan.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tidak mengatur secara khusus mengenai penahanan ijazah.
Meskipun diperbolehkan dengan kesepakatan, penahanan ijazah tetap memiliki risiko hukum. Jika karyawan telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, namun ijazah tidak dikembalikan, maka perusahaan dapat dianggap melakukan penggelapan.
"Berkaitan dengan administrasi antara pekerja dengan pemberi kerja, terdapat peraturan perusahaan. Ini yang mengikatkan diri antara pekerja dengan perusahaan. Namun yang jelas, ijazah tidak boleh ditahan," tegas Sartono, Sabtu (10/5).
Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarbaru sendiri belum memiliki fungsi pengawasan ketenagakerjaan, melainkan hanya pembinaan dan mediasi. Kalau menemukan permasalahan yang berkaitan dengan penahanan ijazah, maka akan dilaporkan ke pengawas provinsi.
Sementara Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menambahkan pemerintah harus melakukan intervensi seandainya ditemukan perusahaan yang menahan ijazah.
"Kami akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi. Kalau masih tidak bisa, terbitkan saja ijazah baru seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Timur," tegasnya.