bakabar.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) merupakan bentuk dari komersialisasi yang harus dialami oleh pekerja.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah yang akan mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Penghapusan iuran BPJS Kesehatan pada kelas 1,2, dan 3 menjadi kelas KRIS, dianggap Iqbal akan berujung pada komersialisasi. Hal itu dikarenakan hadirnya undang-undang kesehatan terbaru yang mengatur soal mandatory spending atau biaya pasien dicover oleh pemerintah menjadi money follow program atau menyesuaikan standar kebijakan.
Oleh karena itu, KSPI menyatakan sikap menolak karena hal itu akan menjauhkan para pekerja dari upaya mendapatkan layanan kesehatan terbaik. "Partai Buruh dan KSPI menolak keras KRIS yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Iqbal kepada bakabar.com, Selasa (25/7).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan, DJSN: Belum Perlu Naik hingga Pertengahan 2025
Iqbal menuturkan, pihaknya telah menelaah secara mendalam program baru yang dicanangkan pemerintah itu. Ia menilai KRIS sebagai instrumen yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan seharusnya melakukan penganggaran yang didasarkan pada bobot program/kegiatan yang memberikan kemanfaatan tinggi bagi masyarakat.
"Mandatory spending diubah dengan money follow program. Kalau dia mandatory spending berapapun biaya (berobat), BPJS akan bayar. Sementara money follow program, pembayaran didasarkan atas program," tegasnya.
Atas pertimbangan itu, kata Iqbal, program layanan kesehatan terbaru yang digadang-gadang lebih efisien oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lebih dari sekedar sebutan belaka. Kebijakan itu justru condong merugikan masyarakat.
Lebih jauh, Iqbal mempertanyakan soal efisiensi yang sulit dicari padanannya terhadap upaya menyelamatkan nyawa manusia. Menurutnya, standar pelayanan yang selama ini ada sudah cukup memadai.
Baca Juga: Informasi Publik, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW
"Karena dia (Kemenkes) akan buat program dengan bahasa efisien, masa nyawa orang efisien," urai Iqbal.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1,2, dan 3. Sebagai gantinya akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) akan diberlakukan.
Hal itu pertama kali diutarakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI Februari lalu.
"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," paparnya.