News

RS Amanah Husada Tanah Bumbu 'Tolak' Pasien BPJS

BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan di Rumah Sakit Amanah Husada Tanah Bumbu.

Featured-Image
BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan di Rumah Sakit Amanah Husada Tanah Bumbu. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANAH BUMBU - Leha (30) terpaksa harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 600.000 lebih setelah mendapati BPJS Kesehatannya tidak bisa digunakan di Rumah Sakit Amanah Husada Tanah Bumbu.

Kejadian ini bermula ketika Leha jatuh sakit selama tiga hari, tak bisa makan, dan merasa sangat lemas. Karena kondisinya yang semakin parah, ia pun memutuskan untuk pergi ke IGD meskipun sebenarnya ia tidak ingin ke rumah sakit.

Setibanya di IGD, setelah diperiksa, diinfus, dan menjalani cek darah, Leha mendapat informasi mengejutkan. Petugas administrasi menyatakan bahwa perawatan yang dilakukannya tidak termasuk kategori kegawatdaruratan, sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya tersebut. Padahal, ia sudah membayar iuran BPJS setiap bulan.

"Saya heran, buat apa punya BPJS yang setiap bulan dibayar jika tidak bisa digunakan saat sakit?" ujar Leha, Kamis (23/1).

Meskipun ia merasa terjebak dengan aturan tersebut, suaminya tetap membayar biaya perawatan di jalur umum. Leha bukan satu-satunya yang mengalami hal ini; rekannya juga mengalami kejadian serupa di rumah sakit yang sama.

Menurut Direktur RS Amanah Husada Tanbu, Dr. Syaifullah, aturan ini merupakan ketentuan dari BPJS Kesehatan, yang lebih ketat sejak akhir 2024. Jika pasien tidak memenuhi kategori kegawatdaruratan, rumah sakit tidak dapat mengklaim biaya ke BPJS.

“Ini adalah aturan BPJS Kesehatan, dan kami harus mengikuti regulasi tersebut,” jelasnya.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Ricky Tambun, mengonfirmasi bahwa saat ini BPJS hanya menanggung biaya IGD jika pasien dalam kondisi kegawatdaruratan. Jika tidak, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan pertama.

Editor


Komentar
Banner
Banner