bakabar.com, TANJUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menanggung biaya perawatan 144 diagnosa penyakit.
Hal ini ditegaskan Kabag Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan KC Barabai, Sukarsih.
Diketahui beberapa pekan belakangan ramai kabar adanya pembatasan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kssehatan.
Di antaranya berisi 144 diagnosa penyakit yang tidak bisa mendapat layanan kesehatan termasuk rujukan dan layanan rawat inap di rumah sakit.
Terkait itu, Sukarsih, menjelaskan, persoalan 144 penyakit sebenarnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak benar ratusan penyakit itu tidak ditanggung BPJS Kesehatan di rumah sakit.
"Jadi 144 diagnosa penyakit itu pertama pelayanannya dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ucapnya baru-baru tadi.
"Ratusan penyakit itu menjadi kompetensi dari dokter umum dan diagnosanya sudah tuntas di FTKTP. Jadi kenapa harus dirujuk seharusnya selesai FKTP,” imbuh Sukarsih.
Sukarsih bilang, dari 144 diagnosa penyakit yang dialami pasien dan ingin melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FTKL) atau rumah sakit harus sesuai indikasi medis.
"Jadi bagi pasien yang tidak dalam kondisi darurat untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan yang ditanggung BPJS, pasien harus mendatangi Faskes tingkat 1 lebih dulu," jelasnya.
“Jika faskes tingkat 1 ada diagnosa lain yang tidak terselesaikan, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) baik untuk melakuakan rawat jalan pun rawat inap,” tandas Sukarsih.