Peristiwa & Hukum

3 Warga Tabalong Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Sabu

Tiga warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Featured-Image
Ketiga terduga pelaku peredaran sabu-sabu saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tiga warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

Ketiganya yakni pria berinisial IW (31), HE (34), dan seorang perempuan YI (39) yang merupakan istri HE.

“Mereka ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada Kamis (23/10) siang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, Sabtu (25/10).

Kasatresnarkoba Polres Tabalong Iptu Joko menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan keberadaan dua orang tak dikenal di lingkungan mereka. Keduanya diduga kerap bertransaksi sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan melihat dua pria berboncengan di Jalan Raya Desa Tantaringin. Saat hendak dihentikan, keduanya kabur.

“Yang dibonceng, berinisial HE, sempat membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ternyata itu plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu,” ujar Joko.

Polisi kemudian mengidentifikasi kedua pelaku dan mengejar hingga ke kontrakan HE. Di lokasi, HE dan IW berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui istri HE, yakni YI, juga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” tambah Joko.

Ketiganya kini ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 2,36 gram, kotak bekas rokok, tiga handphone, pipet kaca, timbangan digital, bong plastik dengan sedotan, sekop kecil dari sendok plastik, paket plastik klip, dompet kecil warna krem, serta skuter metik merah.

Editor


Komentar
Banner
Banner