Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/11).
DPRD Kalsel bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel bertandang ke DPR RI.
Perppu yang baru saja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi itu masih dinilai tak lebih baik dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Buruh Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dengan syarat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65.
Buruh Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah berjuang untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp300 ribu atau 13 persen.
apahabar.com, BANJARMASIN – Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadukan PT Paguntaka Cahaya Nusantara…
apahabar.com, BANJARMASIN – Munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan main pencairan Jaminan Hari Tua…
apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel bakal menggelar aksi demonstrasi menolak terbitnya Permenaker…
apahabar.com, BANJARMASIN – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2022 hanya 1,01 persen, mendapat penolakan dari…
apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) meminta Pemerintah Provinsi terbitkan surat edaran untuk meliburkan…
apahabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) segera merevisi Peraturan Daerah (Perda)…