News

Buruh Listrik Kalsel Protes, Upah Lembur Tak Sesuai Rumus

apahabar.com, BANJARMASIN – Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadukan PT Paguntaka Cahaya Nusantara…

Featured-Image
Sejumlah buruh PT PCN memprotes perhitungan upah lembur yang dibayarkan perusahaan outsourcing tersebut tak sesuai aturan serta gaji mereka. Foto ilustrasi: Kompas

bakabar.com, BANJARMASIN – Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadukan PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) ke Dinas Ketenagakerjaan Kalsel.

Mereka protes buntut perhitungan upah lembur yang dibayarkan perusahaan outsourcing tersebut tak sesuai aturan serta gaji mereka.

Ketua SPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto sudah pernah menyampaikan persoalan tersebut ke perusahaan. Konsep perjanjian kerja (PKB) kepada manajemen diajukan. Sayang, anak perusahaan listrik negara itu bergeming.

“Rumusan upah lembur tidak sesuai, manajemen menghitung, mereka mematok angka Rp2,9 juta padahal gaji buruh yang diterima kisaran Rp3,4-3,6 juta,” kata Yoeyoen ditemui di kantornya, Rabu (30/3).

Atas hal itu, para buruh mengancam akan menggelar aksi di Kantor PCN atau PLN jika setelah 14 hari atau tepat 8 April perusahaan tak kunjung merespons.

“Enggak masalah walau lagi puasa, kita tetap akan menuntut itu,” kata Yoeyoen.

Terpisah, Plt Manajer PT PCN, Maulana Rizwan Muttaqin melempar tanggung jawab kepada induk perusahaan yaitu PT PLN. Yang jelas, kata dia, pengupahan yang ditetapkan sudah sesuai dengan UU Ciptakerja.

“Kalau perihal menyesuaikan, tidak bisa memutuskan karena wewenang terbatas karena ada di manajemen,” ujar Maulana.

Peraturan soal upah, kata Maulana, mengacu aturan tahun 2019 silam. Mereka memakai aturan itu hingga kini.

Kendati begitu, PT PCN, kata dia, berjanji akan menindaklanjuti laporan para buruh.

“Senin (4/4) kita akan bertemu dengan Disnaker Kalsel, tadi mereka sudah menghubungi kita untuk berbicara soal itu,” pungkas Maulana.



Komentar
Banner
Banner