Hot Borneo

Buruh Kalsel Respons Perppu Cipta Kerja: Tak Lebih Baik dari UU 13 Tahun 2003

Perppu yang baru saja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi itu masih dinilai tak lebih baik dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Featured-Image
Kaum buruh di Kalsel mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Foto-Syahbani/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Kaum buruh di Kalimantan Selatan mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kendati demikian, Perppu yang baru saja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi itu dinilai tak lebih baik dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Perppu memang sedikit lebih baik dari Omnibus Law, tapi tidak lebih baik dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003," ujar Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPM) Kalsel, Yoeyoen Indharto, Senin (2/1).

Baca Juga: Proyek Puskesmas Mantuil Rp4,3 Miliar Molor, Kontraktor Kena Denda

Pernyataan itu disampaikan bukan tanpa alasan. Pasalnya, kata Yoeyoen, melalui lembaga bantuan hukum FSPM, pihaknya telah melakukan telaahan dengan cara menyandingkan ke tiga aturan tersebut.

Di sana ditemukan masih adanya ketidakpuasan oleh kaum buruh. Khususnya untuk sembilan poin permasalahan yakini; soal upah minimum, Outsourcing, uang pesangon, pekerja kontrak, PHK, TKA, sanksi pidana, waktu kerja, dan masalah cuti.

"Sebenarnya kehendak kaum buruh adalah Perppu tersebut minimal mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law dan kembali ke Undang-undang. Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Yoeyoen mengakui dengan terbitnya Perppu sudah barang tentu bakal terjadi banyak perubahan-perubahan di lapangan. 

Sebab beberapa waktu ini undang-undang Omnibus Law telah banyak digunakan tak hanya pengusaha, tapi juga menjadi acuan Disnaker serta digunakan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hal yang menjadi persoalan sekarang adalah penerapan Perppu tak bisa sekonyong-konyong dapat dilakukan setelah resmi diterbitkan Desember lalu. Sebab, hingga saat ini belum ada aturan main yang jelas untuk pelaksanaannya.

"Hal itu yang kemungkinan akan kita cermati pelaksanaannya di lapangan. Dan hal itu juga cukup rumit karena aturan mainnya menunggu Peraturan Pemerintah," jelas Ketua Exco Partai Buruh Kalsel itu.

Baca Juga: PPKM di Banjarmasin Dicabut, Vaksinasi Tetap Digencarkan

Lebih jauh Yoeyoen menegaskan pihaknya akan terus tetap berupaya sebisa mungkin agar aturan tenaga kerja dikembalikan ke Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang susah barang tentu lebih berpihak kepada kaum buruh.

"Kami tentunya tak mau terjerembab dua kali di lubang yang sama. Serta jangan sampai Perppu ini diterbitkan semata-mata sebagai permen (pemanis) kerena menjelang pemilu," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner