EKBIS

PPN 12 Persen Bakal Berlaku di Kalsel Tahun Depan, Buruh Kecewa

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalsel memastikan pajak penambahan nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai diberlakukan di tahun 2025.

Featured-Image
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalsel memastikan pajak penambahan nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai diberlakukan di tahun 2025. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalsel memastikan pajak penambahan nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai diberlakukan di tahun 2025.

DJPb Kalsel masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemberlakukan PPN 12 persen.

"Kita akan tunggu kebijakan seperti apa, tapi sampai saat ini itu kita pastikan akan jalan di tahun 2025 yang akan datang," ujar Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Syafriadi, Selasa (26/11/2024).

Ia juga menekankan segala kebijakan dan ketentuan PPN 12 persen tersebut sudah siap dilaksanakan. Pemerintah Pusat tinggal menunggu waktunya saja untuk memberlakukan PPN 12 tahun 2025.

"Ada beberapa komoditas, barang yang kita datangkan dari luar. Ada listnya didalam aturan itu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto menegaskan bahwa kaum buruh akan menolak keras wacana kenaikan PPN tersebut. Pihak berencana menggelar aksi protes usai keputusan resmi diumumkan.

Aksi kemungkinan besar setelah Pilkada, tepatnya pada bulan Desember mendatang.

"Jika kebijakan pemerintah baru ini tidak berpihak pada buruh, kami merasa tidak ada perbedaan signifikan dengan rezim sebelumnya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner