Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menurunkan target serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Menjelang akhir triwulan kedua tahun 2025, serapan tanggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin belum juga menggeliat signifikan.
Pemprov Kalsel telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kalsel untuk tahun 2025.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalsel memastikan pajak penambahan nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai diberlakukan di tahun 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengucurkan anggaran sebesar Rp 39,5 miliar untuk mendapatkan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2025.