bakabar.com, BANJARMASIN - Buruh Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah berjuang untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp300 ribu atau 13 persen.
“Sesuai kondisi saat ini, seluruh serikat pekerja meminta kenaikan UMP sebesar 13 persen atau sebesar Rp300 ribu,” ucap Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto kepada bakabar.com, Senin (15/11).
Menurutnya, dalam tiga tahun belakangan dampak kenaikan upah hampir tidak terasa. Misalnya tahun ini, kenaikan UMP Kalsel hanya 1,01 persen.
Keputusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan efek domino kenaikan sejumlah barang dan kebutuhan pokok lainnya.
“Apalagi pemerintah tidak bisa menahan laju kenaikan harga bahan pokok,” katanya.
Ia menilai desakan kenaikan UMP sebesar 13 persen masih relatif kecil. Pasalnya, kenaikan tersebut akan membantu masyarakat menghadapi ancaman resesi global 2023.
“Kalau naik 4 persen saja, sama saja tidak naik upah. Nilainya aja yang naik, tetapi nilai rupiahnya malah berkurang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP biasanya menggunakan rumus upah batas atas dan bawah. Hal itu sesuai PP No 36 Tahun 2021 & UU Omnibuslaw Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
“Beberapa daerah yang sudah masuk dalam kategori upah batas atas, maka tidak ada kenaikan upah,” pungkasnya.