Hot Borneo

Buruh Kalsel Terima Bersyarat Kenaikan UMP Jadi Rp3,1 Juta

Buruh Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dengan syarat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65.

Featured-Image
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa tolak kenaikan BBM dan desak UMP Kalsel naik di gedung DPRD Kalsel, Rabu (21/9).

bakabar.com, BANJARMASIN - Buruh Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dengan syarat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65.

Sebelumnya, kenaikan UMP sebesar 8,38 persen sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang Penetapan UMP Kalsel 2023.

Keputusan tersebut berlaku per 1 Januari 2023 mendatang. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto mengaku terpaksa menerima ketetapan tersebut. 

Baginya, kenaikan UMP Kalsel 2023 sebesar 8,38 persen lebih mending ketimbang ketetapan Dewan Pengupahan pada 15 November 2022 lalu, yakni hanya 3,47 persen.

"Memang bukan kabar yang menggembirakan, tetapi mau tidak mau, suka tidak suka, ini harus kita terima usai perdebatan alot," ucap Yoeyoen kepada bakabar.com, Senin (28/11). 

Jika mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, kata Yoeyoen, besaran kenaikan UMP bisa saja sampai 10 persen.

Meski menerima, Yoeyoen bersama kaum buruh lainnya tetap memberikan sederet catatan. 

Salah satunya, pemerintah harus menjamin agar harga bahan pokok tidak melonjak usai pengumuman kenaikan UMP.

Pasalnya jika harga bahan pokok melonjak, maka kenaikan UMP 8,38 persen tidak ada artinya.

"Daya beli buruh saja sudah menurun sampai 30 persen, tambah buruk lagi kalau harga bahan pokok melonjak," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner