Hot Borneo

Hari Ini, DPRD Kalsel dan BPJS Ketenagakerjaan Digeruduk Buruh

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel bakal menggelar aksi demonstrasi menolak terbitnya Permenaker…

Featured-Image
Sebelum memulai aksi di DPRD Kalsel dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Hasan Basri (Kayutangi), ribuan buruh berkumpul di RTH Kamboja. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel bakal menggelar aksi demonstrasi menolak terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan main pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun, Rabu (23/2).

Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan aksi unjuk rasa yang melibatkan sedikit 4 ribu peserta aksi tersebut bakal digelar sejak pukul 10.00-18.00 Wita hari ini.

Aksi unjuk rasa tersebut rencananya digelar di dua titik. Di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Hasan Basri (Kayutangi).

“Titik kumpul di RTH Kamboja dan di Halaman Gedung Sultan Suriansyah,” ujar Yoeyoen.

Adapun dalam unjuk rasa berisi penyampaian pendapat dan sejumlah tuntutan kepada wakil rakyat dan pemerintah terkait penolakan Permenaker yang dinilai merugi kaum buruh tersebut.

D iantaranya mereka meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan manfaat jaminan hari tua dicabut, dan mendesak Presiden Jokowi mencopot dan memberhentikan Ida Fauziah sebagai Menaker RI.

Sebelumnya diberitakan, Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan main pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun menuai penolakan kaum buruh.

Tak terkecuali di Kalsel, buruh di Banua tengah merapatkan barisan. Mereka tengah mengambil ancang-ancang menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

“Aksi rencananya pekan depan, Kalau nggak Senin, Selasa. Hari ini kami rapat,” ujar Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel Yoeyoen Indharto, Selasa (15/2).

Dijelaskan Yoeyoen, buruh harus kembali turun ke jalan karena merasa Permenaker yang baru diterbitkan pada 4 Februari lalu itu dinilai sangat merugikan pekerja.

Diperkirakan ada sekitar seribu buruh yang bakal turun dalam aksi tersebut. Di mana aksi tersebut bakal terfokus di Banjarmasin.

“Aksi kemungkinan di Dewan Provinsi, Disnaker Provinsi, atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga massa kami bagi-bagi tergantung hasil rapat nanti,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa aksi penolakan Permenaker baru itu tak hanya dilakukan di Kalsel. Bahkan ujarnya, di sejumlah daerah di Indonesia aksi penolakan buruh sudah dimulai besok.

Tuntutanya sama, meminta pemerintah untuk mencabut peraturan yang tak pro terhadap buruh tersebut.

“Tuntutanya semua sama, kami meminta agar peremen itu dicabut,” tegas Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.

Komentar
Banner
Banner