Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Skandal Setoran Polri, YLBHI: Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim Soal Tambang

YLBHI menilai Kapolri Jendral Listyo Prabowo, tidak berani menindak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terlibat dalam kasus tambang ilegal.

Featured-Image
Ketua Yayasan Ketua Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (tengah). (Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie)

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Yayasan Ketua Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai Kapolri Jendral Listyo Prabowo, tidak berani menindak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang terlibat dalam kasus tambang ilegal.

Hal tersebut terlihat dari bagaimana kasus Ferdy Sambo diproses, setelah mendapat tiga kali perintah dari Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

"Ada sistem dalam sebuah lembaga yang ketika menyentuh pejabat tinggi, dia tidak bisa bergerak untuk memberikan sanksi kepada orangnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurutnya, sistem tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan diri, supaya jabatan yang dimilikinya, tidak tersentuh.

Baca Juga: Kasus Mafia Tambang, Hariz Azhar Sebut Laporan Banyak, Harus Ditindak Tegas

Masalahnya, penerapan sistem seperti itu, yang membuat proses kasus tambang ilegal terkesan jalan di tempat bahkan tidak diusut.

"Sehingga perlu ada perbaikan sistem baik dari pengawasan sampai dengan kelembagaannya, baik dari segi sistem bagaimana pelaksanaan di lapangannya itu perlu perubahan yang sangat sistematis," kata Isnur.

Kapolri harus melanjutkan kasus tambang illegal tersebut, karena tindak penyuapan yang dilakukan kepada sang jenderal Polri Agus merupakan tindak pindana korupsi.

"Itu bukan hanya sekedar etik kalau menerima uang. Itu bukan etik tapi pidana. tindak pidana korupsi. Menerima suap dari pihak tertentu itu tindak pidana,” imbuhnya.

Baca Juga: Supervisi Kasus Tambang Ilegal Kaltim, ICW: Buktikan, Meskipun Ketuanya Eks Polisi

Isnur meminta Kapolri Listyo, membuktikan janjinya yang pernah menyampaikan bersedia untuk bersih-bersih.

"Jangan tanggung-tanggung, periksa kemudian berikan sanksi yang tegas," jelasnya.

Sebelumnya, kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur mulai mencuat dari pengakuan Ismail Bolong yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang langsung ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di runag kerjanya di Mabes Polri. 

Uang yang disetorkan Ismail Bolong tersebut merupakan fee berkataitan dengan koordinasi pengepul batu bara ilegal di sejumlah tempat di Kalimantan Timur.

Editor
Komentar
Banner
Banner